Skip to content

Info Judi Online Poker Uang Asli Freebet Link Alternatif sbobet 2020

  • HOME
  • Data HK
    • Togel Hongkong
    • Keluaran HK
  • TogelCC
    • Jayatogel
  • PokerGalaxy
    • PokerRepublik
    • Pokerace99
  • Poker Online
    • DominoQQ
  • About
  • Privacy Policy

Masalah GKI Yasmin, Komnas HAM Minta Bima Arya Pikirkan Aspek Hukum

May 7, 2021 by David Cook

Saya kira pemerintah kota Bogor jaga harus kemudian melakukan langkah-langkah yang mempertimbangkan semua aspek hukum yang ada di Indonesia..."

Suara.com – Persoalan perizinan gereja GKI Yasmin di Kota Bogor hingga saat ini belum menemukan titik terang. Karenanya, Komnas HAM meminta pemerintah Kota Bogor untuk mempertimbangkan aspek hukum terkait persoalan perizinan rumah ibadah tersebut.

Hal itu disampaikan Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM,  Beka Ulung Hapsara. 

“Saya kira pemerintah kota Bogor jaga harus kemudian melakukan langkah-langkah yang mempertimbangkan semua aspek hukum yang ada di Indonesia, artinya dari keputusan MA terus termasuk juga bagaimana memahami soal peraturan bersama menteri terkait dengan pendirian tempat ibadah,” kata Beka lewat video konperensi pers dari Kantor Komnas HAM di Jakarta Pusat, Jumat (7/5/2021). 

Setidaknya pendirian rumah ibadah yang berlokasi di Jalan  KH Abdullah bin Nuh Kav 31 Taman Yasmin, Kota Bogor, telah memiliki payung hukum, yakni putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) Nomor 127 PK/TUN/2009, yang menyatakan sahnya IMB gereja GKI Yasmin. 

Baca Juga: Komnas HAM: Penyematan Teroris ke KKB Perpanjang Siklus Kekerasan di Papua

Kemudian juga diperkuat dengan Rekomendasi wajib Ombudsman RI pun, bernomor 0011/REK/0259.2010/BS-15/VII/2011 tertanggal 8 Juli 2011, yang juga menyatakan sahnya IMB gereja GKI Yasmin.

Selain harus mempertimbangkan aspek hukum, pemerintah Kota Bogor juga harus mendorong dan meminta  keterlibatan pemerintah pusat, sehingga langkah-langkah yang diambil dapat segera menyelesaikan persoalan ini.

“Berharap betul tahun ini bisa selesai. Kalau harapannya kan bisa diterima banyak pihak, semua pihak. Tapi kalau ada beberapa pihak yang tidak terima bisa tadi menempuh jalur hukum, atau kemudian juga memberikan ruang dialog, ruang musyawarah supaya bisa diterima, bisa dimengerti oleh pihak-pihak lainnya. Saya kira itu poin-poin dari Komnas HAM,” tutup Beka. 

Diketahui, nasib perizinan Gereja  GKI Yasmin, yang berlokasi di  Jalan KH Abdullah bin Nuh Kav 31 Taman Yasmin,  Kota Bogor, masih terkatung-katung hingga saat ini, karena keberadaannya sempat ditolak  masyarakat. Sejak dibangun sekitar sepuluh tahun yang lalu gereja ini belum bisa beroperasi seperti rumah ibadah pada umumnya.   

Menurut Perwakilan Pengurus GKI Yasmin, Bona Sigalingging, pemerintah Kota Bogor melakukan penyegelan ilegal terhadap gereja mereka itu. Padahal berdasarkan keputusan MA dan Ombudsman, perizinannya telah memiliki payung hukum tetap dan legal.

Baca Juga: Komnas HAM soal Label Teroris TPNPB: Jalan Buntu Upaya Damai di Papua

Post navigation

Previous Post:

Upah Pajak Teratas Di Bermain Lotere

Next Post:

Great- Tales Of Lotto Achievement

Bookmarks

  • Data HK Informasi HK Pools 0
  • Data SGP Informasi SGP Prize 0
  • Keluaran HK Informasi HK Prize 0
  • Keluaran SGP Informasi Singapore Prize 0
  • Pengeluaran HK Informasi Hongkong Pools 0
  • Pengeluaran SGP Informasi Singaporepools 0
  • Result HK Informasi Paito HK 0
  • Result SGP Informasi Paito SGP 0
  • Togel Hongkong Informasi Live Draw Lottery 0
  • Togel Singapore Informasi Lotto Lottery 0
situs judi slot online gacor hari ini
© 2022 Info Judi Online Poker Uang Asli Freebet Link Alternatif sbobet 2020 | Built using WordPress and SuperbThemes