Skip to content

Info Judi Online Poker Uang Asli Freebet Link Alternatif sbobet 2020

  • HOME
  • Data HK
    • Togel Hongkong
    • Keluaran HK
  • TogelCC
    • Jayatogel
  • PokerGalaxy
    • PokerRepublik
    • Pokerace99
  • Poker Online
    • DominoQQ
  • About
  • Privacy Policy

Sidang Rizieq, Ahli: Orang Langgar Kerumunan Tak Boleh Kena Sanksi Double

May 17, 2021 by David Cook

Rizieq didakwa telah melakukan penghasutan hingga ciptakan kerumunan.

Suara.com – Ahli Hukum Kesehatan dari Universitas Gajah Mada (UGM), M Luthfi Hakim, menilai bahwa seseorang tidak bisa dipidana lagi atau dikenai sanksi double bila dalam kasus kerumunan atau pelanggaran protokol kesehatan sudah dikenai saksi denda.

Hal itu disampaikan Luthfi ketika dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan Habib Rizieq Shihab kasus kerumunan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/5/2021).

Awalnya salah satu kuasa hukum Rizieq dalam persidangan bertanya kepada Luthfi sebagai saksi ahli terkait dengan adanya seseorang yang menggelar acara halal bi halal namun justru menimbulkan kerumunan.

Kemudian orang yang ciptakan kerumunan itu didatangi otoritas pemerintah setempat untuk memberikan hukuman sanksi denda.

Baca Juga: Ahok Pernah Covid, Refly Harun Bandingkan Habib Rizieq dan Anies Baswedan

“Apakah menurut ahli penyelesaian pembayaran sanksi administrasi itu masih bisa kena pidana lagi?,” tanya kuasa hukum Rizieq.

Luthfi kemudian memberikan respons. Ia menilai seseorang yang sudah dikenakan sanksi denda administrasi tidak bisa dikenakan lagi sanksi pidana. Menurutnya, sanksi denda sudah lebih dari cukup.

“Tidak bisa, karena apa? Karena sanksi (administrasi) itu merupakan sudah hukuman yang sudah memulihkan jadi sudah memulihkan suatu situasi masyarakat pada kondisi semula,” jawab Luthfi.

Luthfi lantas menyebut jika seseorang sudah dikenakan sanksi denda kemudian diganjar sanksi pidana maka hal itu tidak dibenarkan.

“Jadi kalau dikenakan sanksi lagi maka dia memperoleh double sanksi dan itu tidak dibenarkan dalam pemidanaan,” tuturnya.

Baca Juga: Idul Fitri di Tahanan, Rizieq Shihab Belum Dijenguk Keluarga

Untuk diketahui, dalam kasus kerumunan Petamburan, Rizieq didakwa telah melakukan penghasutan hingga ciptakan kerumunan dalam acara pernikahan putrinya dan maulid nabi Muhammad SAW.

Sebelumnya dirinya juga sudah dikenakan sanksi denda administrasi oleh Pemprov DKI sebesar Rp50 juta.

Sementara dalam kasus kerumunan Megamendung, Rizieq didakwa telah melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dengan menghadiri acara di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor 13 November 2020 lalu.

Post navigation

Previous Post:

Pengunjung Padati Pantai Parangtritis saat Libur Lebaran

Next Post:

Dukung Produk Lokal di Tengah Pandemi, Wall Online Fades Kembali Hadir

Bookmarks

  • Data HK Informasi HK Pools 0
  • Data SGP Informasi SGP Prize 0
  • Keluaran HK Informasi HK Prize 0
  • Keluaran SGP Informasi Singapore Prize 0
  • Pengeluaran HK Informasi Hongkong Pools 0
  • Pengeluaran SGP Informasi Singaporepools 0
  • Result HK Informasi Paito HK 0
  • Result SGP Informasi Paito SGP 0
  • Togel Hongkong Informasi Live Draw Lottery 0
  • Togel Singapore Informasi Lotto Lottery 0
situs judi slot online gacor hari ini
© 2022 Info Judi Online Poker Uang Asli Freebet Link Alternatif sbobet 2020 | Built using WordPress and SuperbThemes